Penulis: Redaksi
IslamDaily.Id –
Salah satu amalan yang dianjurkan pada hari Nisfu Sya’ban adalah berpuasa.
Namun bagaimana jika kebetulan pertengahalan bulan Sya’ban bertepatan dengan
hari Jumat, lantas apakah tetap dianjurkan untuk berpuasa?
Perlu
diketahui, pada dasarnya hukum berpuasa di hari Jumat adalah makruh.
Sebagaimana terdapat dalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari
dari Juwairiyah binti al-Harits: “Nabi
Saw pernah meneui Juwairiyah pada hari Jumat dan ia dalam keadaan berpuasa,
lalu beliau bersabda; Apakah engkau berpuasa kemarin? Dia menjawab; Tidak.
Beliau berkata; Apakah engkau ingin berpuasa besok? Dia menjawab; Tidak. Beliau
kemudian berkata; Batalkan puasamu.
Berdasarkan
hadis tersebut para ulama menjelaskan bahwa berpuasa pada hari Jumat saja atau
mengkhususkan hanya pada hari Jumat hukumnya makruh. Namun bagaimana jika di
hari Jumat tersebut bertepatan dengan adanya anjuran puasa sunnah lainnya
lainnya? Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu
Hurairah Nabi bersabda: “Janganlah
khususkan malam Jumat dengan shalat malam tertentu yang tidak dilakukan pada
malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jumat dengan puasa tertentu
yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang
dilakukan karena sebab ketika itu”.
Maka
dengan demikian para ulama menjelaskan, bahwa kemakruhan berpuasa pada hari
Jumat akan hilang jika pada hari tersebut bertepatan dengan puasa sunnah
lainnya salah satunya adalah jika bertepatan dengan hari Nisfu Sya’ban. Wallahu
A’lam.
0 Comments
Posting Komentar