IslamDaily.Id
-
Baru-baru ini masyarakat Indonesia dikagetkan dengan meninggalnya salah seorang
artis transgender Dorce Gamalama pada hari Rabu 16 Februari kemarin. Diketahui dari
beberapa sumber Dorce meninggal setelah tiga minggu menjalani perawatan di
rumah sakit. Namun sebuah pernyataan dari Dorce yang sempat mengagetkan
masyarakat perihal keinginanya dimakamkan selayaknya perempun ketika ia
meninggal nanti dalam kanal youtube Denny Sumargo https://youtu.be/L2G2rFPBYhM , Namun bagaimanakah
pandangan Islam terkait hal ini?
Transgender merupakan orang yang
memiliki identitas atau ekspressi gender yang berbeda dengan seksnya yang
ditunjuk saat lahir. Trangender juga sinonim dengan transeksual jika ia ikut
serta melakukan transisi alat vital secara medis. Sementara itu, transgender
berbeda dengan khunsa, merujuk pada jurnal “Studi
perbandingan tentang Khunsa dengan Transseksual dan Transgender”,
transgender tidak bias dikategorikan dengan istilah khunsa, karena khunsa adalah
seseorang yang lahir dengan alat vital ganda, oleh sebab itu keduanya juga
dibedakan dalam status kedudukan hukum dalam Islam.
Buya
Yahya, dalam kanal youtube Nuansa Islam https://youtu.be/Ai5WzzBPxwU
beliau menjelaskan bahwa “jika seorang laki-laki yang lahir sebagai laki-laki dan
kemudian ia merubahnya menjadi perempuan maka pada hakikatnya ia tetaplah
laki-laki hanya secara zhahir saja perempuan” maka kedudukan hukum atas dirinya
tetap mengikuti keadaan dirinya secara hakikat. Namun berbeda dengan khunsa
musykil, kedudukan hukum atas dirinya mengikuti kecondongan gendernya di
kemudian hari. Lantas bagaimanakah pengurusan jenazah transgender dalam Islam?
Buya Yahya kembali menjelaskan bahwa ia tetap harus diperlakukan selayaknya
hakikat dirinya. Tidak hanya dalam pengurusan jenazah saja, namun juga dalam
hukum-hukum yang lain seperti pernikahan, tata cara beribadah bahkan pengaturan
hak waris. Wallahu a’lam.
0 Comments
Posting Komentar