IslamDaily.Id - Baru-baru ini masyarakat Indonesia dikagetkan dengan meninggalnya salah seorang artis transgender Dorce Gamalama pada hari Rabu 16 Februari kemarin. Diketahui dari beberapa sumber Dorce meninggal setelah tiga minggu menjalani perawatan di rumah sakit. Namun sebuah pernyataan dari Dorce yang sempat mengagetkan masyarakat perihal keinginanya dimakamkan selayaknya perempun ketika ia meninggal nanti dalam kanal youtube Denny Sumargo https://youtu.be/L2G2rFPBYhM , Namun bagaimanakah pandangan Islam terkait hal ini?

Transgender merupakan orang yang memiliki identitas atau ekspressi gender yang berbeda dengan seksnya yang ditunjuk saat lahir. Trangender juga sinonim dengan transeksual jika ia ikut serta melakukan transisi alat vital secara medis. Sementara itu, transgender berbeda dengan khunsa, merujuk pada jurnal “Studi perbandingan tentang Khunsa dengan Transseksual dan Transgender”, transgender tidak bias dikategorikan dengan istilah khunsa, karena khunsa adalah seseorang yang lahir dengan alat vital ganda, oleh sebab itu keduanya juga dibedakan dalam status kedudukan hukum dalam Islam.

Buya Yahya, dalam kanal youtube Nuansa Islam https://youtu.be/Ai5WzzBPxwU beliau menjelaskan bahwa “jika seorang laki-laki yang lahir sebagai laki-laki dan kemudian ia merubahnya menjadi perempuan maka pada hakikatnya ia tetaplah laki-laki hanya secara zhahir saja perempuan” maka kedudukan hukum atas dirinya tetap mengikuti keadaan dirinya secara hakikat. Namun berbeda dengan khunsa musykil, kedudukan hukum atas dirinya mengikuti kecondongan gendernya di kemudian hari. Lantas bagaimanakah pengurusan jenazah transgender dalam Islam? Buya Yahya kembali menjelaskan bahwa ia tetap harus diperlakukan selayaknya hakikat dirinya. Tidak hanya dalam pengurusan jenazah saja, namun juga dalam hukum-hukum yang lain seperti pernikahan, tata cara beribadah bahkan pengaturan hak waris. Wallahu a’lam.