Penulis: Redaksi

IslamDaily.Id- Mahkamah Internasional PBB (ICJ) pada tanggal 19 juli 2024 telah mengeluarkan putusan terkait pendudukan Israel di Wilayah Palestina termasuk Yerussalem Timur tidak sah dan melanggar hukum. ICJ juga mendesak Israel untuk mengakhiri okupsi. Putusan ini dikeluarkan atas permohonan klarifikasi hukum dari Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang dampak dari praktik dan kebijakan pendudukan Israel di Wilayah Palestina yang melanggar hukum dan tidak sah. Setidaknya terdapat tujuh poin yang dikeluarkan Mahkamah Internasional terkait Putusan Hukumnya.

Dalam surat resminya Mahkamah Internasional (ICJ) menuliskan “Keberadaan Israel atas pendudukan Wilayah Palestina yang masih berlangsung secara terus menerus tidaklah sah.” Dalam poin selanjutnya disebutkan bahwa Israel memiliki kewajiban untuk segera mengakhiri pendudukan yang tidak sah tersebut serta harus mengakhiri semua kegiatan pemukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari Wilayah Palestina yang telah diduduki.

Mahkamah Internasional (ICJ) juga berpendapat bahwa Israel harus membayar ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan kepada semua orang atau entitas hukum yang terkena dampak atas pendudukan Wilayah Palestina tersebut. “Israel harus memberikan ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan kepada semua orang atau entitas hukum yang terkena dampak di Wilayah Palestina”.

Mahkamah Internasional juga menegaskan bahwa semua Negara di dunia memiliki kewajiban untuk tidak mengesahkan dan mengakui tindakan Israel, serta tidak memberikan bantuan apapun kepada Israel untuk melanggengkan okupsinya. Bahkan lembaga internasional seperti PBB khususnya Majelis Umum dan Dewan Keamanan harus segera memberi tindakan agar pendudukan atas Plestina segera berakhir. “PBB, terutama Majelis Umum dan Dewan Keamanan, harus mempertimbangkan tindakan lebih lanjut untuk mengakhiri kehadiran Israel yang tidak sah itu secepat mungkin,” Tulis ICJ.

Keputusan Mahkamah Iternasional ini diharapkan dapat memberikan kabar baik untuk upaya perdamaian di Timur Tengah dan mengembalikan hak-hak warga Palestina yang sudah lama diperjuangkan.