Penulis:
Redaksi
IslamDaily.Id-
Mahkamah Internasional PBB (ICJ) pada tanggal 19 juli 2024 telah mengeluarkan
putusan terkait pendudukan Israel di Wilayah Palestina termasuk Yerussalem
Timur tidak sah dan melanggar hukum. ICJ juga mendesak Israel untuk mengakhiri
okupsi. Putusan ini dikeluarkan atas permohonan klarifikasi hukum dari Majelis
Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang dampak dari praktik dan kebijakan
pendudukan Israel di Wilayah Palestina yang melanggar hukum dan tidak sah. Setidaknya
terdapat tujuh poin yang dikeluarkan Mahkamah Internasional terkait Putusan
Hukumnya.
Dalam surat resminya
Mahkamah Internasional (ICJ) menuliskan “Keberadaan Israel atas pendudukan
Wilayah Palestina yang masih berlangsung secara terus menerus tidaklah sah.” Dalam
poin selanjutnya disebutkan bahwa Israel memiliki kewajiban untuk segera
mengakhiri pendudukan yang tidak sah tersebut serta harus mengakhiri semua
kegiatan pemukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari Wilayah Palestina
yang telah diduduki.
Mahkamah Internasional (ICJ)
juga berpendapat bahwa Israel harus membayar ganti rugi atas kerusakan yang
disebabkan kepada semua orang atau entitas hukum yang terkena dampak atas
pendudukan Wilayah Palestina tersebut. “Israel harus memberikan ganti rugi atas
kerusakan yang disebabkan kepada semua orang atau entitas hukum yang terkena
dampak di Wilayah Palestina”.
Mahkamah Internasional
juga menegaskan bahwa semua Negara di dunia memiliki kewajiban untuk tidak
mengesahkan dan mengakui tindakan Israel, serta tidak memberikan bantuan apapun
kepada Israel untuk melanggengkan okupsinya. Bahkan lembaga internasional
seperti PBB khususnya Majelis Umum dan Dewan Keamanan harus segera memberi
tindakan agar pendudukan atas Plestina segera berakhir. “PBB, terutama Majelis
Umum dan Dewan Keamanan, harus mempertimbangkan tindakan lebih lanjut untuk
mengakhiri kehadiran Israel yang tidak sah itu secepat mungkin,” Tulis ICJ.
Keputusan Mahkamah
Iternasional ini diharapkan dapat memberikan kabar baik untuk upaya perdamaian
di Timur Tengah dan mengembalikan hak-hak warga Palestina yang sudah lama
diperjuangkan.
0 Comments
Posting Komentar