Penulis : Redaksi

Islamdaily.id - Sebentar lagi umat Islam akan merayakan hari raya Idul Adha. Hari raya Idul Adha biasanya disebut juga dengan hari raya kurban, karena hari raya idul adha identik dengan ibadah penyembelihan hewan kurban. Oleh karena itu umat muslim pun berlomba-lomba untuk bisa ikut serta dalam mengamalkan ibadah kurban tersebut.

Pada dasarnya, ibadah Kurban ini hanya diwajibkan bagi orang yang masih hidup saja, namun fenomena yang didapatkan di masyarakat banyak yang juga meniatkan atas nama orang yang sudah meninggal, sehingga menarik untuk mengetahui bagaimana sebetulnya hukum berqurban atas nama orang yang sudah meninggal? Berikut ini kita akan melihat pandangan ulama mengenai hal ini.

Pertama, ulama yang berpendapat membolehkan namun hanya bagi mereka yang berwasiat saja. Pendapat ini dianut oleh Mazhab Syafi’I sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Minhajut Thalibin:

يوص بها لم إن ميت عن ولا نه إذ بغير الغير عن تضحية ولا

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seizinnya, dan juga tidak untuk orang yang sudah meninngal apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani”.

Muhammad Khatib al-Syarbaini juga menulis pandangan yang sejalan dengan Imam Nawawi dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani al-Fazh al-Minhaj”.

بها يوصى لم ميت عن تضحية ولا

“Dan tidak boleh melaksanakan kurban atas nama mayit yang tidak diwaiyatkan sengannya”.

Al-Syarbaini juga menjelaskan dalam kitab tersebut terkait Dalil yang digunakan oleh Imam Nawawi dalam masalah ini adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh al-Tirmidzi sebagai berikut:

أبي عن شريك حدثنا الكوفي المحاربي عبيد بن محمد حدثنا الحسناء عن حنش عن علي: أنه كان يضحى بكبشين أحدهما عن النبي صلى الله عليه و سلم والاخر عن نفسه فقيل له فقال أمرني به يعنى النبي صلى الله عليه و سلم فلا أدعه أبدا

“Menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Abid al-Maharibi al-Kufi, menceritakan kepada kami syarik, dari Abi Husna, dari Hakim, dari Hansyi, dari Ali ra. Bahwasanya ia berkurban dengan dua ekor kibas, salah satu di antaranya dari Nabi Muhammad saw, dan yang lainnya dari ririnya sendiri, kemudian ditanyakan kepadanya. Ia menjawab, nabi memerintahkan saya dengan demiian itu, maka saya tidak akan meninggalkannya selama-lamanya”.(H.R[Tirmidzi]).

Hadis tersebut menjelaskan bahwa setiap hari raya Idul Adha Ali selalu berkurban dengan dua ekor kibas, satu diniatkan untuk dirinya dan satu lagi untuk Nabi Muhammad saw, ketika ditanyakan mengapa ia melakukan hal tersebut, ia menjawab karena nabi memerintahkannya berbuat demikian setiap tahunnya, dan itu menjadi sebuah wasiat nabi kepada Ali, sehingga ia menunaikan sepanjang hidupnya.

Kedua, adalah pendapat ulama yang membolehkan dan sah walaupun tanpa wasiat. Pendapat inilah yang dipegang oleh mayoritas ulama yaitu dari kalangan ulama Hanafi dan Hambali sebagaimana yang dijelaskan oleh syeikh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu. Pendapat ini diperkuat dengan adanya dalil dari Surah at-Thur ayat 21.

“Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan kami tidak mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap menusia terikat dengan apa yang mereka kerjakan.” (QS. At-Thur: 21)

Wallahu a’lam.