Islamdaily.id - Tinggal menghitung hari kita akan dipertemukan dengan bulan suci Ramadhan, tentunya seluruh umat muslim sangat bergembira dalam menyambut bulan yang penuh keberkahan ini, namun di antaranya ada yang masih disibukkan untuk mengganti puasa sehingga banyak pertanyaan mengenai kapan batas waktu meengqadha puasa. Menurut pendapat syeikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam kitab Fiqih Empat Madzhab jilid 2 bahwa tidak ada batas waktu mengganti utang puasa Ramadhan, yang artinya qadha puasa dapat dilakukan kapan saja selama bukan pada hari-hari yang dilarang untuk berpuasa seperti hari raya, tasyrik, dan bulan ramadhan. Sementara dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, utang puasa Ramadhan boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun tahun puasa Ramadhan yang ditinggalkan atau tahun-tahun berikutnya. Namun ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa batas waktu mengganti puasa Ramadhan hingga datang Ramadhan berikutnya hingga hari-hari terakhir menjelang puasa ramadhan berikutnya, ini merupakan pendapat yang paling kuat.

Adapun bagi orang yang telambat membayar qadha puasa sampai datang Ramadhan berikutnya padahal mempunyai kesempatan untuk melakukannya lebih awal memiliki konsekuasi yaitu: Pertama, wajib mengqadha puasa tersebut, dan Kedua wajib membayar fidyah dengan membayar denda kepada fakir miskin sebagai ganti puasa yang tidak terlaksa tersebut. Besaran fidyah tersebut adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud setara dengan 543 gram gandum atau 675 gram beras. Namun, jika ia memiliki uzur  yang terus menerus seperti sakit, hamil, menyusui, atau perjalanan maka tidak wajib kafarat baginya.