Islamdaily.id
-
Tinggal menghitung hari kita akan dipertemukan dengan bulan suci Ramadhan,
tentunya seluruh umat muslim sangat bergembira dalam menyambut bulan yang penuh
keberkahan ini, namun di antaranya ada yang masih disibukkan untuk mengganti
puasa sehingga banyak pertanyaan mengenai kapan batas waktu meengqadha puasa.
Menurut pendapat syeikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam kitab Fiqih Empat Madzhab jilid 2 bahwa tidak ada batas waktu mengganti
utang puasa Ramadhan, yang artinya qadha puasa dapat dilakukan kapan saja
selama bukan pada hari-hari yang dilarang untuk berpuasa seperti hari raya,
tasyrik, dan bulan ramadhan. Sementara dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah,
utang puasa Ramadhan boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun tahun puasa
Ramadhan yang ditinggalkan atau tahun-tahun berikutnya. Namun ulama Syafi’iyah
dan Hanabilah berpendapat bahwa batas waktu mengganti puasa Ramadhan hingga
datang Ramadhan berikutnya hingga hari-hari terakhir menjelang puasa ramadhan
berikutnya, ini merupakan pendapat yang paling kuat.
Adapun bagi orang yang
telambat membayar qadha puasa sampai datang Ramadhan berikutnya padahal mempunyai
kesempatan untuk melakukannya lebih awal memiliki konsekuasi yaitu: Pertama, wajib mengqadha puasa tersebut,
dan Kedua wajib membayar fidyah
dengan membayar denda kepada fakir miskin sebagai ganti puasa yang tidak
terlaksa tersebut. Besaran fidyah tersebut adalah satu mud makanan pokok untuk
setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud setara dengan 543 gram gandum
atau 675 gram beras. Namun, jika ia memiliki uzur yang terus menerus seperti sakit, hamil,
menyusui, atau perjalanan maka tidak wajib kafarat baginya.
0 Comments
Posting Komentar